Audit Laporan Keuangan
Mengapa harus dilakukan Audit Laporan Keuangan?
Audit Laporan Keuangan harus dilakukan karena menurut Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas apabila:
- Kegiatan usaha perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
- Merupakan Perseroan Terbuka;
- Merupakan persero;
- Mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Dalam hal ini peran Manajer Audit hanyalah sebagai personil/pengendali atas jalannya proses audit yang ditugaskan oleh Kantor Akuntan Publik.
Apa saja tahapan dalam Proses Audit LK?
1. Perikatan Audit
Tahapan ini merupakan kesepakatan antara pihak auditor dan perusahaan yang biasanya diwakili oleh manajemen. Perikatan harus dilakukan sebelum proses audit dimulai. Manajemen perusahaan akan menyerahkan Laporan Keuangan kepada auditor, setelah itu pihak auditor akan memproses audit laporan keuangan sesuai dengan kompetensinya. Biasanya pihak auditor akan memutuskan dan mempertimbangkan hal-hal seperti integritas dan independensi manajemen serta membandingkannya dengan kompetensi dan kemampuan profesional auditor.
2. Perencanaan
Setelah berhasil melewati tahap perikatan, selanjutnya auditor harus melakukan kegiatan lain seperti melakukan riset untuk memahami bisnis dan industri klien, melakukan prosedur analitik dan menentukan risiko audit. Selain itu pihak auditor juga harus memahami struktur pengendalian internal dan menetapkan risiko pengendalian. Setelah melakukan riset, pihak auditor harus mengembangkan berbagai aspek tersebut dalam sebuah perencanaan yang harus dibuat dengan benar dan tepat.
3. Pelaksanaan Uji Audit
Tahap selanjutnya setelah perusahaan berhasil membuat perencanaan adalah melakukan pengujian. Pada tahap ini auditor akan melakukan pengujian pengendalian dan uji substantif. Pengujian ini dilakukan dengan mempelajari data dan informasi bisnis klien serta membandingkannya dengan data dan informasi lain. Uji pengendalian merupakan proses audit untuk melakukan verifikasi efektivitas pengendalian internal klien. Sementara uji substantif merupakan prosedur audit untuk menemukan kesalahan secara langsung dan memberikan pengaruh pada Laporan Keuangan.
4. Pelaporan Audit
Setelah uji audit dilaksanakan, tahap akhir yang harus dilakukan adalah melaporkan hasil audit. Di dalam laporan audit terdapat lingkup audit, objek audit, tujuan audit, hingga hasil audit serta rekomendasi yang harus diberikan jika ada kekurangan dalam bentuk management letter.
Telephone No.0853-1500-7839
Untuk konsultasi masalah lelang/tender bisa?
Biaya audit nya range berapa?